Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 556

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 556 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id