Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Pegawai; b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan c. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
Koreksi Anda