Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Pegawai;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
Koreksi Anda
