Koreksi Pasal 173
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Industri Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan jasa pariwisata, pengembangan produk dan pelayanan pariwisata;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan jasa pariwisata, pengembangan produk dan pelayanan pariwisata;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sarana dan jasa pariwisata, pengembangan produk dan pelayanan pariwisata;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
