Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Perlengkapan;
c. Bagian Rumah Tangga;
d. Bagian Layanan Pengadaan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
