Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan penyusunan data dan informasi; dan
b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda
