Koreksi Pasal 121
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
