Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai di lingkungan sekretariat jenderal, serta urusan tata usaha Biro. (2) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan kantor. (3) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan kantor.
Koreksi Anda