Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program;
b. Subbagian Pelaporan Kementerian; dan
c. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan.
Koreksi Anda
