Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 547

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiaapan bahan penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengambangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda