Koreksi Pasal 547
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiaapan bahan penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengambangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
