Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan verifikasi anggaran di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
