Koreksi Pasal 345
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan kemitraan antar lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
