Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata di wilayah I, II, III, dan IV;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata di wilayah I, II, III, dan IV;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan kawasan pariwisata, dan daya tarik wisata di wilayah I, II, III, dan IV; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
