Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 67, Bagian Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dokumen verifikasi dan penilaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. penyiapan bahan rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id