Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perumusan, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
