Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
b. penyiapan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda
