Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 545

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan b. penyiapan bahan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana.
Koreksi Anda