Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Surat Keputusan Pejabat Pengelola Anggaran dan Rancangan Bahan Nota Keuangan serta Penetapan Kinerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Penganggaran III dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan Standar Biaya Khusus, dan Forum Komunikasi Perencanaan Pusat dan Daerah, serta urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
