Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengangkatan pegawai, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pemberhentian dan pensiun pegawai. (2) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepangkatan dan peninjauan masa kerja, kenaikan gaji berkala, serta perpindahan tempat dan daerah kerja pegawai. (3) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi, database pegawai, tata usaha pegawai, kesejahteraan dan penilaian kinerja pegawai, serta urusan kepegawaian Sekretariat Jenderal, dan tata usaha Biro.
Koreksi Anda