Koreksi Pasal 544
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, penataan, dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
