Koreksi Pasal 548
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan serta keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
