Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 310

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Wilayah Promosi Wisata Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 310 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id