Koreksi Pasal 540
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
