Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penganggaran I;
b. Subbagian Penganggaran II; dan
c. Subbagian Penganggaran III dan Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
