Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 344

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Pemerintah; dan b. Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 344 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id