Koreksi Pasal 344
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Kerja Sama dan Kemitraan Antar Lembaga Non Pemerintah.
Koreksi Anda
