Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 565

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 565 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id