Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 370

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan dan evaluasi, serta kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda