Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Komunikasi Publik; (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; (3) Subbagian Pemantauan Anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaporan realisasi anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta pemberian bimbingan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda