Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 105, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; dan
b. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
