Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 40, Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan hukum di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan bantuan hukum di lingkungan Kementerian; dan c. pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda