Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 40, Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan hukum di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan bantuan hukum di lingkungan Kementerian; dan
c. pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
