Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan hukum dan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan advokasi dan pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Publikasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan publikasi hukum, penyuluhan hukum, serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 44 Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi, pengadaan, pengembangan, serta urusan disiplin dan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
