Koreksi Pasal 611
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan;
b. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
