Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi pasar dalam dan luar negeri, hubungan lembaga pariwisata dan widya wisata, dan perancangan pemasaran pariwisata; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
