Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 348

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 347, Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda