Koreksi Pasal 348
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 347, Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus kepada korporasi, pemerintah dan non pemerintah, serta promosi minat khusus; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
