Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana;
b. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai; dan
c. Subbagian Mutasi Pegawai.
Koreksi Anda
