Koreksi Pasal 678
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah.
(2) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan hubungan dengan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
