Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 678

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah. (2) Subbidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan hubungan dengan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 678 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id