Koreksi Pasal 303
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Subdirektorat Promosi Wisata Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Koreksi Anda
