Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 305

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan Jambi, Bengkulu, dan Babel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 305 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id