Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 668

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bidang Publikasi dan Analisis Berita menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan publikasi, pemberitaan, hubungan media massa, pameran, dan pencitraan; dan b. pelaksanaan analisis berita dan opini publik serta pencitraan.
Koreksi Anda