Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bidang Publikasi dan Analisis Berita menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan publikasi, pemberitaan, hubungan media massa, pameran, dan pencitraan; dan
b. pelaksanaan analisis berita dan opini publik serta pencitraan.
Koreksi Anda
