Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam kawasan Asia Pasifik.
(2) Subbagian Antar Kawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di Antar kawasan Asia Pasifik dengan kawasan Amerika Latin, antar kawasan Asia dan Afrika, Antar kawasan kawasan Asia dan Eropa.
(3) Subbagian Antar Kawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kerja sama pada kawasan kepulauan Pasifik, dan kerja sama kawasan Indian Ocean, dan pada organisasi-organisasi D-8 dan G-20.
Koreksi Anda
