Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; dan
b. pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
