Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 621

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, Pusat Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama kompetensi sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; dan b. pelaksanaan perumusan, penerapan dan pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda