Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan, dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; b. perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda