Koreksi Pasal 590
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
