Koreksi Pasal 408
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Seni Pertunjukan;
b. Subdirektorat Pengembangan Industri Musik;
c. Subdirektorat Pemasaran Seni Pertunjukan dan Industri Musik;
d. Subdirektorat Infrastruktur dan Dokumentasi Seni Pertunjukan dan Industri Musik;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
