Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 408

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Seni Pertunjukan; b. Subdirektorat Pengembangan Industri Musik; c. Subdirektorat Pemasaran Seni Pertunjukan dan Industri Musik; d. Subdirektorat Infrastruktur dan Dokumentasi Seni Pertunjukan dan Industri Musik; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda