Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda
