Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 448

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Koreksi Anda