Koreksi Pasal 672
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengemasan, penyajian, dan pelayanan pengguna informasi; dan
b. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan dokumentasi informasi.
Koreksi Anda
