Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 672

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengemasan, penyajian, dan pelayanan pengguna informasi; dan b. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan dokumentasi informasi.
Koreksi Anda