Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 86, Bagian Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama UNWTO; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dalam pengembangan ekonomi kreatif; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan WTO dan Organisasi Internasional lainnya.
Koreksi Anda