Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Rencana Program;
b. Bagian Penganggaran;
c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
