Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Rencana Program; b. Bagian Penganggaran; c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda