Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rencana Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan rencana program Kementerian.
Koreksi Anda