Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Rencana Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan rencana program Kementerian.
Koreksi Anda
