Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan tata usaha Biro; b. pelaksanaan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan kantor; dan c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id