Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta urusan tata usaha Biro;
b. pelaksanaan urusan pengamanan terhadap instalasi dan personil di lingkungan kantor; dan
c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kantor.
Koreksi Anda
