Koreksi Pasal 614
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan terdiri atas:
a. Subbidang Program dan Evaluasi; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
