Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 575

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan dan bantuan hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda